Padang (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus "polisi tembak polisi" yang menewaskan AKP Ulil Riyanto Anshari.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu, juga menghadirkan langsung mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solsel AKP Dadang Iskandar yang menyandang status sebagai terdakwa.
Tim JPU yang menyidangkan perkara tersebut merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejaksaan Negeri Padang, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
"Pada saat kejadian saya sedang tidur di rumah dinas, kemudian mendengar bunyi letusan yang diiringi suara pecahan kaca," kata Arief, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Padang.
AKBP Arief Mukti datang ke pengadilan mengenakan kemeja hitam. Ia berstatus sebagai saksi, juga sebagai korban karena menjadi sasaran penembakan oleh terdakwa.
Arief menerangkan bahwa setelah mendengar suara letusan pada malam itu, dirinya langsung memanggil sejumlah anggota yang berada di ruangan sebelah rumah dinas, kemudian berlindung.
Ia juga menerangkan, setelah itu ia keluar dan menyaksikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dadang. Hanya saja ia tidak menyaksikan diri terdakwa secara langsung.
Menurutnya, setelah penembakan itu, terdakwa pergi meninggalkan lokasi, lalu tidak lama berselang datanglah Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Iptu Abdul Rahim.
Dari sana ia baru mengetahui bahwa terdakwa sebelumnya telah menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari di kawasan parkiran Satreskrim Mapolres Solok Selatan.
"Saya lalu memerintahkan jajaran Reskrim untuk mengejar pelaku, sedangkan Kepala Satuan Lalu Lintas saya suruh membawa korban ke puskesmas terdekat dengan harapan masih bisa tertolong," jelasnya.
Ia juga menceritakan bahwa dirinya menjabat sebagai pimpinan di Polres Solok Selatan pada 2022, sedangkan terdakwa Dadang Iskandar sudah bertugas lebih dulu dari dirinya sebagai Kabagops di Polres yang sama.
Arief juga menuturkan antara dirinya dengan terdakwa tidak ada permasalahan, bahkan keduanya sama-sama hadir pada acara penyelengaraan pilkada pada siang sebelum kejadian penembakan.
Dalam persidangan juga diungkapkan saksi bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa aktivitas tambang batu dan pasir ilegal yang ditindak oleh Satreskrim Polres Solok Selatan ada kaitannya dengan terdakwa.
Karena diketahui perselisihan terjadi ketika Dadang meminta bantuan kepada korban selaku Kasatreskrim agar melepaskan sopir yang diamankan karena dugaan aktivitas tambang ilegal.
Hanya saja permintaan itu tidak dipenuhi oleh korban Ulil sehingga diduga telah membuat Dadang kesal.
Terdakwa juga tersinggung dengan sikap korban ketika mereka bertemu langsung di Polres Solok Selatan. Terdakwa mengulurkan tangan untuk bersalaman, namun tidak disambut oleh korban. Ketika terdakwa meminta agar dua sopir dilepaskan, korban hanya menjawab "sebentar, sebentar".
Hal tersebut sesuai dengan isi dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Padang sebelumnya.
Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai oleh Adityo Danur Utomo, dan telah digelar sebanyak tiga kali.
Dadang Iskandar selaku terdakwa didakwa oleh JPU dengan pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, 340 Juncto (Jo) pasal 54 KUHPidana, dan 338 KUHPidana Jo pasal 54 KUHPidana.
Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025