Makassar (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dari pinjaman daring (pindar) untuk melindungi konsumen.
"Pengaturan batas maksimum suku bunga Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK," kata Agusman dalam keterangan persnya di Makassar, Rabu.
Menurut dia, hal itu sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan juga dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.
Termasuk batas maksimum suku bunga tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol).
Dia mengatakan, OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait
dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar.
Menyikapi itu terbit SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI yang merupakan arahan OJK pada saat itu.
Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.
Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.
Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut: Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPPTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.
Baca juga: OJK: Program pemerintah bisa jadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi
Baca juga: AAUI kolaborasi OJK Sulselbar kuatkan industri asuransi
Baca juga: OJK sebut aturan bunga harian bantu bedakan pinjol resmi dan ilegal
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.