Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
8. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB
14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Pramono tegaskan tak akan putihkan pajak kendaraan bermotor
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar catat penerimaan pajak sebesar Rp16,71 triliun
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025