Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial AYS (30) sebagai terduga penganiaya buruh proyek sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Abuserin, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Pelaku menggunakan atribut ormas saat menganiaya korban berinisial K," kata Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Febriman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih menjelaskan, pelaku merupakan penyalur katering makanan untuk mes buruh tempat korban bekerja.
Pelaku melukai korban lantaran kesal sejumlah porsi makanan senilai Rp3 juta yang dijualnya belum dibayar.
Baca juga: Tak terima mobilnya bersenggolan, seorang wanita dianiaya di Jaktim
"Karena memang di sini ada hal yang memang tidak diselesaikan, masalah pembayaran, sehingga tersangka ini, mengancam kemudian melakukan penganiayaan," kata Murodih.
Ketika itu, pelaku juga mengumpulkan telepon seluler (ponsel) milik para buruh dengan alasan sebagai jaminan atas biaya katering yang belum dibayar.
Pada akhirnya, korban dan para buruh lainnya kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Cilandak.
Beberapa jam setelahnya, polisi menangkap pelaku di kediamannya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini AYS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Anak pemilik toko roti yang lakukan penganiayaan divonis 10 bulan
Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek Cilandak.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.