Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IU dan RYM," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
IU disebut sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan pada tahun 2023 bernama Issusilaningtyas Uswatun Hasanah.
Sementara itu, RYM diketahui sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat Kementan pada tahun 2023 bernama R. Yana Mulyana Indriyana.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Rabu (21/5), sempat memanggil Sekretaris Jenderal Kementan Ali Jamil.
Sementara itu, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020—2023.
SYL juga telah dijebloskan oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ungkap Jubir KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).
Selain dijatuhi hukuman belasan tahun penjara, SYL juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar AS.
Baca juga: KPK jebloskan SYL ke Lapas Sukamiskin
Baca juga: KPK panggil Sesditjen Perkebunan Kementan jadi saksi kasus TPPU SYL
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025