ini tidak akan mengganggu pelayanan para pensiunan akan hak-haknya. Mau yang membayarnya APBN atau Taspen yang penting uangnya sampai.

Bandung (ANTARA News) - Rencana pemerintah yang akan menerapkan sistem "Fully Funded" dalam pembayaran dana pensiun PNS, TNI/Polri pada tahun 2017 tidak perlu dikhawatirkan oleh para pensiunan aparatur negara.

"Ini kan baru rencana belum sampai ke sana. Dan ini tidak akan mengganggu pelayanan para pensiunan akan hak-haknya. Mau yang membayarnya APBN atau Taspen yang penting uangnya sampai dan dimanfaatkan tepat sasaran," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yudi Krisnandi, di Bandung, Sabtu.

Yudi mengatakan sejauh sumber dana pensiun masih sama yakni dari APBN (belanja pegawai) dan pola penyalurannya oleh pemerintah daerah.

"Karena kan yang tahu pemerintah daerah masing-masing, kemudian penyalurannya juga melalui lembaga keuangan yang ditunjuk untuk mendistribusikan dana pensiun tersebut," kata dia.

Menurut dia, rencana pemerintah akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU Nomot 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah hal yang harus dirisaukan oleh para pensiunan PNS dan TNI/Polri.

"Jadi tidak perlu risau karena pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan para pegawai baik yang masih produktif bekerja ataupun yang sudah pensiun," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU Nomot 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan demikian dana pensiunan PNS dan TNI/Polri tak lagi dibiayai dari APBN melainkan dari akumulasi premi murni PNS.

Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS dan TNI/Polri akan berubah dari sistem Pay As You Go menjadi sistem Fully Funded, kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati, di Jakarta, Jumat.



Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015