Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 telah membayar klaim senilai Rp542,2 miliar hingga awal Mei 2025.

"Berdasarkan data yang dilaporkan AJBB, sejak RPK (rencana penyehatan keuangan) dinyatakan tidak keberatan, hingga 5 Mei 2025 AJBB telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp542,2 miliar," kata Ogi di Jakarta, Kamis.

Ia menuturkan jumlah tersebut terdiri atas asuransi perorangan sebesar Rp358,86 miliar dan asuransi kumpulan sebesar Rp183,34 miliar.

Ia pun memastikan OJK akan tetap melakukan pemantauan (monitoring) atas pembayaran klaim sebagai upaya perlindungan kepada nasabah sesuai dengan RPK.

Sementara itu, terkait dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh AJB Bumiputera, Ogi mengatakan rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) oleh AJB Bumiputera merupakan bagian dari langkah penyehatan perseroan.

Ia menyatakan bahwa pelaksanaan upaya tersebut sebagaimana yang tercantum dalam RPK AJB Bumiputera 1912.

Pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program tersebut, termasuk dalam memastikan pemenuhan hak-hak pegawai.

"OJK juga meminta manajemen agar pelaksanaan rasionalisasi memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Ogi.

AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya rasio kecukupan investasi (RKI), dan likuiditas yang tidak mencukupi.

OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB pada 1 Juli 2024 dan hingga saat ini proses penyehatan tersebut masih berjalan.

Menanggapi tuntutan para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja, AJB Bumiputera 1912 berjanji akan membayar hak 624 karyawan tersebut sesuai ketersediaan dana.

"Manajemen tetap berkomitmen pembayaran hak-hak pekerja yang masih menjadi kewajiban perusahaan untuk dilaksanakan pembayarannya sesuai ketersediaan dana," kata Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah.

Menurut dia, para pekerja terdampak tersebut berasal atau diinisiasi oleh Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 yang meminta PHK, terhitung pada 1 Desember 2024 yang diterima oleh manajemen.

"PHK dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 dikarenakan perusahaan sekian tahun merugi, sehingga perlu dilakukan efisiensi dan berdasarkan rencana penyehatan keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan oleh OJK," ujar Hery.

Baca juga: AJB Bumiputera berjanji bayar hak pekerja sesuai ketersediaan dana

Baca juga: OJK: Asuransi Bumiputera bayar klaim Rp447,19 miliar per Maret 2025

Baca juga: OJK sebut penyelesaian klaim Bumiputera bertahap hingga 2027

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.