Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sebanyak 1.360 butir ekstasi dan 28 gram sabu dari tangan seorang pria berinisial HK (48) di Jakarta Pusat.
"Tersangka diamankan di apartemen kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (21/5) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kanit 5 Subdirektorat (Subdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Edy menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka HK beserta barang buktinya," katanya.
Dia juga menyebutkan tersangka adalah seorang residivis dengan kasus yang sama. "Tersangka merupakan residivis dua kali dalam perkara yang sama," kata Edy.
Edy menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berhasil menyelamatkan sebanyak 1.300 jiwa.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas," katanya.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih marak di ibu kota. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar narkoba yang dibungkus plastik bening
Baca juga: Polisi sita tujuh kilogram ganja dari seorang pria di Jakarta Barat
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025