Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

"Pemanggilan atas nama CWU, RZM, JRFT, dan SY," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan bahwa KPK mengagendakan memeriksa empat orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden tersebut di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang saksi tersebut adalah Direktur PT Tirta Gracia Utama Charles Wawo Usulangi (CWU), Admin PT Agro Bio Organik Rian Zacki Mubarraq (RZM), Staf Divisi Legal PT Agro Bio Organik Jainal Riko Frans Tampubolon (JFRT), dan Direktur Utama PT Winti Nur Aflah Santi Yustianti (SY).

Baca juga: KPK periksa dua terpidana guna usut kasus bansos presiden COVID-19

Untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden tersebut, KPK pada pekan Kamis (22/5), memeriksa dua orang terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dua terpidana tersebut adalah mantan Direktur Utama Mitra Energi Persada Tbk Ivo Wongkaren, dan mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) tahun 2020-2021 Budi Susanto.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di Kemensos tahun 2020.

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.

Baca juga: Presiden persilakan KPK usut dugaan korupsi bansos 2020

Baca juga: KPK sidik korupsi bansos presiden untuk Penanganan COVID-19

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.