Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sedang mendalami proses lelang usai memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat tahun anggaran 2015.
“Saksi-saksi hadir, dan penyidik mendalami mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan untuk proyek tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Dua saksi tersebut diketahui sebagai pihak swasta bernama Lilik Safrita Yosmaniar, dan staf konsultan perencana Adhika Cipta Wijaya.
Lebih lanjut Budi mengungkapkan bahwa perkiraan kerugian negara kasus tersebut mencapai Rp40 miliar.
“Saat penyidikan ini naik, penyidik memperkirakan kerugian negara atas perkara ini mencapai kurang lebih sekitar Rp40 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada 25—29 April 2025.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.