Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa menyita dua unit mobil pada hari ketiga penggeledahan terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023.
“Pada hari ketiga atau Kamis 22 Mei, tim penyidik kembali menggeledah tiga rumah dan mengamankan dua unit kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, kata Budi, penyidik KPK telah menyita delapan unit mobil dan satu unit motor hingga hari ketiga penggeledahan kasus Kemenaker.
Ia mengatakan bahwa seluruh kendaraan tersebut telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Kemenaker dan satu rumah pribadi pada Selasa (20/5), serta menyita tiga unit mobil.
Pada Rabu (21/5), penyidik KPK menggeledah dua rumah di Jabodetabek dan kembali menyita tiga unit mobil serta satu unit sepeda motor.
KPK menyatakan penyitaan tersebut terkait dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020–2023.
KPK juga menyatakan bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Baca juga: KPK ungkap penggeledahan Kantor Kemenaker terkait kasus pada 2020-2023
Baca juga: KPK tetapkan delapan tersangka dalam kasus pengurusan RPTKA Kemnaker
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.