Selasa (20/5) itu tidak sebatas melakukan penggeledahan di Gedung Kemenaker seperti diberitakan sebelumnya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa kendaraan yang disita pada hari pertama penggeledahan (20/5) dalam kasus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berasal dari rumah pribadi, bukan dari kementerian tersebut.
“Jadi, penyitaan atas tiga unit kendaraan itu berasal dari penggeledahan yang berada di rumah kediaman,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, dia mengatakan bahwa penyidik KPK pada Selasa (20/5) itu tidak sebatas melakukan penggeledahan di Gedung Kemenaker seperti diberitakan sebelumnya.
“Ya, ini meluruskan. Jadi, penggeledahan di hari pertama itu, satu Kantor Kemenaker dan satu rumah kediaman,” jelasnya.
Menurut dia, rumah yang digeledah tersebut berada di Jabodetabek.
Baca juga: KPK telah sita 8 mobil dan 1 motor dari penggeledahan kasus Kemenaker
Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020–2023.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker tahun 2020–2023.
KPK juga menyatakan bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Sementara jumlah kendaraan yang telah disita selama 20-22 Mei 2025 mencapai sembilan unit, yakni terdiri atas delapan unit mobil dan satu unit motor.
Pada Selasa (20/5), tiga unit mobil disita oleh penyidik KPK. Rabu (21/5) sebanyak tiga unit mobil dan satu unit motor, dan dua unit mobil yang disita pada Kamis (22/5).
Adapun penggeledahan selama tiga hari tersebut dilakukan di tujuh lokasi.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025