Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian mengamankan seorang residivis pelaku ganjal ATM berinisial DS (33) di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat dengan modus menipu korban.
"Pelaku DS berhasil kami amankan saat berusaha menipu korban dengan modus menukar kartu ATM milik korban," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, di Jakarta, Sabtu.
Abdul mengungkapkan, DS tidak beraksi sendirian lantaran dibantu dua rekannya, OI dan BI yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).
Kejadian bermula saat korban, Novia, hendak menarik uang dari mesin ATM di kawasan tersebut.
Ketika kartu ATM miliknya tidak bisa masuk ke dalam mesin, pelaku DS berpura-pura membantu dan mencoba memperagakan cara memasukkan kartu, sembari menukar kartu korban dengan kartu lain.
"Korban yang merasa curiga kemudian menyadari penipuan tersebut dan segera meminta bantuan," ucapnya.
Tak lama kemudian, anggota Polsek Cengkareng yang sedang berpatroli melintas di lokasi dan segera mengamankan pelaku DS.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, serta mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku.
Selain itu diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ternyata pelaku baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang serupa.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Tim kegawatdaruratan ibu dan bayi kini tersedia di Puskesmas-RSUD DKI
Baca juga: Sambut HUT ke-498, Pemprov DKI buka Blok M Hub 24 jam
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025