“Tentu itu sudah sesuai dengan kebutuhan pembuktian perkara tersebut karena yang bersangkutan didalami atau dimintai keterangan terkait dengan keahliannya,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ahli forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Hafni Ferdian menjadi saksi sidang terdakwa sekaligus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) karena sesuai dengan kebutuhan.

“Tentu itu sudah sesuai dengan kebutuhan pembuktian perkara tersebut karena yang bersangkutan didalami atau dimintai keterangan terkait dengan keahliannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Senin.

Selain itu, dia mengatakan bahwa Hafni Ferdian menjadi saksi karena tugas dan fungsi yang dilaksanakannya di Laboratorium Forensik KPK.

“Laboratorium Forensik KPK tentu dalam melaksanakan tugas-tugasnya dilakukan secara profesional, akuntabel, terstandar, dan juga tersertifikasi, sehingga tentunya ahli dimaksud menyampaikan keterangan-keterangan yang akan mendukung pembuktian perkara terkait dengan suap dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa saudara HK,” jelasnya.

Baca juga: Ahli IT di sidang Hasto: Ponsel direndam air tak bisa lagi disadap

Baca juga: Saeful Bahri lapor ke Hasto usai serahkan uang ke Wahyu Setiawan

Sementara itu, dia mengajak masyarakat untuk terus mengikuti rangkaian persidangan Hasto Kristiyanto sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.