Jakarta (ANTARA) - KPU menyebut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu; Kota Palopo; dan Kabupaten Pesawaran, berjalan sukses, aman, dan lancar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa PSU di tiga lokasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu (24/5) dengan tingkat partisipasi pemilih relatif tinggi.
“PSU di tanggal 24 Mei secara umum telah terlaksana dengan lancar. Tinggal kita menunggu hasil rekapitulasi berjenjang tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten/kota,” kata Afif, begitu ia akrab disapa.
Dijelaskan, PSU di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur dilaksanakan di 77 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan. Menurut Afif, sebanyak 20.941 pemilih menyalurkan hak suaranya dengan tingkat partisipasi sebesar 74,14 persen.
Sementara itu, PSU di Kota Palopo, Sulawesi Selatan dilaksanakan di 260 TPS yang tersebar di sembilan kecamatan. KPU mencatat, sebanyak 94.706 pemilih ikut mencoblos dengan tingkat partisipasi sebesar 74,90 persen.
Adapun PSU di Kabupaten Pesawaran, Lampung dilakukan di 260 TPS pada sembilan kecamatan. Total 223.047 pemilih tercatat ikut mencoblos sehingga tingkat partisipasi mencapai sebesar 63,76 persen.
PSU di tiga daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin, 24 Februari 2025. Saat ini, seluruh TPS di masing-masing lokasi PSU telah mengirimkan formulir C-hasil TPS untuk dilakukan rekapitulasi secara berjenjang.
Dengan demikian, imbuh Afif, KPU telah melaksanakan PSU di 22 daerah pascaputusan MK bulan Februari lalu. Masih terdapat dua daerah yang belum melaksanakan PSU,yakni Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan diucapkan pada Senin (24/2).
Dalam perkembangannya, MK juga memerintahkan KPU untuk kembali melakukan PSU di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. PSU mesti dilakukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan diucapkan pada Rabu (14/5).
“Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel baru akan melaksanakan PSU pada tanggal 6 Agustus 2025 dan insyaallah pada tanggal yang sama juga PSU kedua [di] Barito Utara. Jadi, tinggal tiga titik tersebut,” tutur Afif.
Baca juga: MK tak dapat terima sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru
Baca juga: PSU Pilkada Barito Utara dijadwalkan pada 6 Agustus 2025
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.