Bekasi (ANTARA News) - Pelawak Kabul Basuki alias Tessy Srimulat (67) membenarkan seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum soal penyalahgunaan narkoba dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum Sunarto mendakwa Tessy menyalahgunakan narkoba dan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 UU No.35/2009, dan pasal 127 ayat (1) huruf a juncto pasal 132 UU No.35/2009.

Setelah pembacaan dakwaan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Majelis hakim yang diketuai oleh Bongbongan Silaban mendengarkan keterangan saksi Bambang Setiawan, polisi yang menangkap Tessy di Kampung Rawabugel, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, pada 23 Oktober 2014.

Menurut saksi, polisi menangkap Tessy karena menemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,06 gram di dalam boks kaca mata yang diletakkan di rak pintu depan mobil.

Polisi menduga paket narkoba itu habis dipakai dan hasil pemeriksaan urin menunjukkan Tessy positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ditangkap, Tessy ada di rumah Ahmad Jamhari bersama Puji Saptono, dua orang yang juga menjadi terdakwa dengan kasus narkoba dan disidang terpisah.

Tessy membenarkan seluruh keterangan saksi tersebut. "Ya, benar yang mulia," katanya sambil mengangguk.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (25/3) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015