... hukum bukanlah panglima tertinggi saat ini, tetapi paling tertinggi di Indonesia saat ini adalah politik...
Sukabumi, Jawa Barat (ANTARA News) - Ketua Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, mengatakan koruptor dan pengedar narkoba tidak layak mendapatkan remisi karena masuk kategori tindak pidana paling berbahaya.

"Walaupun undang-undang mengatur pemberian remisi, tetapi saat ini negara tengah berstatus darurat korupsi dan narkoba sehingga tidak layak koruptor maupun pengedar narkoba diberikan remisi," katanya kepada ANTARA, usai melantik anggota DPC Peradi Sukabumi, Rabu.

Menurut dia, pemerintah harus konsisten dengan ucapan dan langkah tegasnya dalam membasmi atau memberantas korupsi dan narkoba di Indonesia. 

Langkah tegas ini perlu dipertahankan untuk memberikan efek jera kepada koruptor. China menghukum mati koruptor dan mengekspose eksekusi itu kepada publik.

Peradi sangat menyayangkan langkah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang akan memberikan kelonggaran pemberian remisi kepada para koruptor, sehingga semangat dalam pemberantasan koruptor terkikis.

Alasan dia bahwa remisi hak semua terpidana dan mendorong koruptor mau bekerja sama memberantas korupsi.

"Remisi memang hak setiap terpidana, namun harus dilihat dari kasus atau perkaranya dahulu jika menghancurkan generasi bangsa buat apa diberi remisi," kata Hasibuan.

"Kami akui hukum bukanlah panglima tertinggi saat ini, tetapi paling tertinggi di Indonesia saat ini adalah politik. Karena tekanan politik bisa mengubah hukuman, bukan hukuman yang membatasi politik," katanya

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015