Magetan (ANTARA) - Kepolisian Resor Magetan menetapkan AS (49), penjaga jalan perlintasan langsung (JPL) 08 sebagai tersangka dalam kecelakaan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan sejumlah pengendara sepeda motor di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang menewaskan empat orang.

Kepala Polres Magetan Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Erik Bangun Prakasa dalam keterangannya di Magetan, Selasa, mengatakan penetapan penjaga JPL sebagai tersangka kecelakaan kereta dengan pengendara bermotor dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Dari hasil pemeriksaan, Pak AS, warga Desa Lebak Ayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, terbukti lalai sempat membuka palang pintu, meski akhirnya berusaha kembali menutup, namun kecelakaan tak terhindar," ujar Kapolres.

Polisi telah memeriksa Kepala KAI Daop 7 Madiun, masinis, asisten masinis, petugas Polsuska, dan saksi mata terkait insiden kecelakaan KA Malioboro Ekspres dengan sejumlah pengendara sepeda motor.

Baca juga: KA Malioboro Ekspres alami kecelakaaan dengan tujuh motor di Magetan

Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui telah menerima informasi ada dua kereta api akan melintas. Namun, dia malah membuka palang perlintasan sesaat setelah KA Matarmaja melintas dari Magetan.

Padahal pada saat hampir bersamaan juga ada KA Malioboro Ekspres yang melintas dari arah lain.

Akibat kelalaiannya, AS dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka-luka, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.

Baca juga: Polres Magetan tangani kecelakaan kereta dan motor, empat orang tewas

Kapolres menambahkan bahwa proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka AS juga telah dipertemukan dengan keluarga korban untuk meminta maaf atas kejadian tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa mempertemukan tersangka AS dengan keluarga korban merupakan bagian dari upaya Polres Magetan membangun empati, menjembatani komunikasi, serta menjaga ketenteraman di tengah masyarakat.

Insiden kecelakaan yang melibatkan KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang dengan tujuh pengendara kendaraan bermotor roda dua di JPL 08 (KM 176+586) emplasemen Magetan yang resmi terjaga di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, terjadi pada Senin (19/5/2025).

Empat orang dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian, sementara lima orang lainnya mengalami luka-luka.

Baca juga: Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan, ini identitas korban

Baca juga: Polda Jatim turunkan tim TAA olah TKP kecelakaan kereta di Magetan

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.