Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat meringkus tiga warga negara asing (WNA) lantaran memiliki uang palsu dan melanggar batas tinggal di Indonesia berdasarkan kepemilikan visa.
Tiga WNA tersebut di antaranya TFN dan FJN asal Kamerun dan BDD asal Kanada. Ketiganya ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada Selasa (6/5) dan Kamis (22/5) lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta Selasa, mengungkapkan dua WNA asal Kamerun ditangkap saat petugas merazia sebuah apartemen di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (6/5).
Ketika petugas memeriksa tempat tinggal TFN, petugas menemukan uang senilai 1.600 dolar AS di kediamannya.
"Petugas Imigrasi yang curiga terhadap fisik dari uang dollar tersebut kemudian berkoordinasi
dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang dollar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu," kata Yuldi di Jakarta.
Petugas pun memeriksa telepon genggam milik TFN. Di dalamnya, terdapat aktivitas komunikasi dengan WNA lain berinisial FJN dalam grup sebuah aplikasi.
Baca juga: Menteri Imipas tegaskan tak ada toleransi untuk WNA meresahkan
FJN yang juga tinggal di apartemen yang sama dengan TFN akhirnya juga ditangkap oleh pihak imigrasi.
"Hingga saat ini, FJN masih dalam penyelidikan oleh Kepolisian untuk memastikan apabila terdapat hubungan dan keterlibatan FJN terkait uang palsu tersebut," kata dia.
Beberapa hari kemudian, tim imigrasi kembali melakukan razia di apartemen di kawasan Jakarta Barat.
Dalam razia tersebut, tim menangkap BDD karena tinggal di luar batas waktu yang ditentukan visa serta memiliki uang diduga palsu sebesar 900 dolar AS.
Petugas pun langsung menangkap BDD untuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dua WNA Kamerun berinisial FJN dan TFN juga melanggar peraturan keimigrasian. FJN merupakan pemegang izin tinggal kunjungan
yang sudah overstay selama 549 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti dalam jumpa pers yang sama.
Puji mengatakan FJN diketahui masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dan masa izin tinggalnya berakhir pada 4 November 2023.
Baca juga: Imigrasi imbau pengelola penginapan laporkan keberadaan WNA
Sedangkan TFN, kata Puji, masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT. Mose Delta
International.
Namun saat diperiksa, TFN mengakui tidak pernah melakukan investasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya.
Adapun BDD masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor yang disponsori oleh PT. Bahagia Kurnia Abadi.
Pada saat pemeriksaan, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut.
Puji mengatakan FJN terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 (enam puluh) hari dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Sementara itu, TFN dan BDD terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepada mereka karena tidak melakukan kegiatan investasi sesuai tujuan dari pemberian izin tinggalnya.
Mereka, kata Puji, juga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan izin tinggal.
Baca juga: Imigrasi jaring 170 WNA karena "overstay" hingga investor fiktif
Puji menegaskan perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dikenai sanksi hukum.
Selain itu, tindakan ketiga WNA itu juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 123 huruf (a) undang-undang yang sama, karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam rangka memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Terkait kepemilikan uang palsu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum guna memastikan kasus kepemilikan uang palsu itu diselesaikan hingga tuntas.
"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana oleh orang asing, ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Agus.
Baca juga: Imigrasi amankan 23 WNA bermasalah dalam Operasi Bali Becik
Baca juga: Operasi Wira Waspada efektif jaring penyimpangan WNA di Jakarta
Baca juga: Melanggar, Imigrasi Jaktim sebut 15 WNA di deportasi
Pewarta: Walda Marison
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.