Banyak ide kreatif yang lahir dari Muhammadiyah, termasuk rencana pengembangan ojek online yang akan melibatkan lebih banyak lapisan masyarakat.
Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta dukungan PP Muhammadiyah terkait dengan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat, memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global, dan meningkatkan daya saing nasional.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bertemu langsung dengan Ketum PP Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa.
Hadir pula dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah VII KPPU M. Hendry Setiawan dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, serta jajaran pimpinan PP Muhammadiyah.
Keduanya memandang penting revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha yang kini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada tahun 2025 untuk memastikan persaingan yang sehat di Indonesia.
Dikatakan pula oleh Fanshurullah bahwa monopoli usaha harus diberantas dan regulasi yang ada harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, apalagi UU No. 5 Tahun 1999 sudah hampir 25 tahun belum pernah ada revisi.
"Ini tadi bertemu langsung dengan Bapak Ketum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir, kami mohon dukungan agar revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini bisa berjalan dengan baik dan kami siap nanti kalau ada masukan-masukan," katanya.
Baca juga: KPPU siap berikan masukan ke Danantara soal iklim usaha sehat
Baca juga: Kemenkop dan KPPU sepakat selaraskan aturan untuk kopdes merah putih
Dengan revisi undang-undang tersebut, dia berharap bisa menghadirkan iklim usaha dan persaingan yang sehat sehingga makin terbuka untuk investasi masuk, menciptakan iklim usaha yang lebih efisien, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung proses tersebut dan akan ikut mengawal revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 dapat berjalan dengan baik.
Agung juga menyoroti pentingnya partisipasi Muhammadiyah dalam mendampingi revisi UU melalui Majelis Hukum dan HAM yang akan mengawal proses revisi ini.
"Prinsipnya Muhammadiyah mendukung apa yang menjadi tugas dari KPPU karena semua pihak ingin iklim usaha di Indonesia itu berjalan dengan baik dan tidak ada monopoli," kata Agung.
PP Muhammadiyah, lanjut Agung Danarto, menilai dalam dunia usaha harus adil dan dalam persaingan usaha di Indonesia, monopoli harus dihilangkan.
"Kami mendorong persaingan sehat dan mengembangkan ekosistem bisnis yang lebih adil di Indonesia," kata Agung.
Baca juga: KPPU: UMKM dan industri padat karya tertekan bila kuota impor dihapus
Baca juga: KPPU usulkan relaksasi bagi eksportir untuk hadapi tarif resiprokal AS
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara KPPU dan PP Muhammadiyah terkait dengan kerja sama dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap nilai-nilai persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang sehat di lingkungan Muhammadiyah.
Fanshurullah Asa mengakui kolaborasi tersebut merupakan langkah besar untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, apalagi dengan banyaknya model bisnis dan ide kreatif yang lahir di Muhammadiyah.
"Banyak ide kreatif yang lahir dari Muhammadiyah, termasuk rencana pengembangan ojek online yang akan melibatkan lebih banyak lapisan masyarakat," katanya.
Adanya banyak perusahaan, termasuk sektor mikro binaan PP Muhammadiyah, lanjut Fanshurullah, KPPU menyatakan siap memberikan pendampingan.
"Kami akan bersinergi dalam memperkuat ekonomi rakyat melalui konsep yang mengutamakan kesejahteraan bersama," kata Fanshurullah Asa.
Lebih lanjut, Asa menekankan bahwa KPPU tidak hanya berfokus pada pengawasan persaingan usaha, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi dengan mendorong kolaborasi antara pengusaha besar dan UMKM.
MoU yang ditandatangani oleh Ketum PP Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir dan Fanshurullah akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang lebih konkret.
Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.