Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta membenahi sejumlah titik jalur rel antara Stasiun Tanah Abang hingga Stasiun Duri untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan menciptakan ketertiban di sekitar jalur rel.

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Selasa, mengatakan, pembenahan atau penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, jalur-jalur khusus kereta api dan daerah pengawasan jalur kecuali untuk kepentingan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang dilakukan bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) pada Selasa ini melibatkan kurang lebih 150 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, perangkat kelurahan serta RT dan RW setempat.

Fokus penertiban meliputi pemeriksaan kondisi jalur, pembersihan tumpukan sampah serta pembongkaran bangunan liar yang berdiri di area ruang manfaat jalur rel dan dinyatakan melanggar aturan.

Selain mengganggu operasional kereta api, keberadaan bangunan liar dan tumpukan sampah di jalur rel juga dapat menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan, termasuk potensi bahaya kebakaran yang membahayakan warga dan perjalanan KA.

Untuk itu, BUMN tersebut mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di kanan dan kiri jalur rel, agar tidak melakukan aktivitas maupun mendirikan bangunan yang melanggar aturan.

"Ini penting demi keselamatan bersama, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat sekitar,” kata dia.

Baca juga: KA Argo Bromo Anggrek kini miliki layanan eksklusif

Baca juga: Ada diskon tiket kereta api 20 persen pada Juni mendatang

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.