Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Martin Tumbelaka memuji kinerja BNN beserta tim gabungan TNI-Polri yang menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak dua ton di Laut Karimun, Kepulauan Riau.

Dia menegaskan pemberantasan narkoba di tanah air harus terus ditingkatkan karena dampak narkoba yang sangat membahayakan generasi muda.

“Harus, karena narkoba sangat merusak dan mengancam generasi bangsa ke depan,” kata Martin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Martin juga mengatakan pemberantasan narkoba sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto, sehingga aparat penegak hukum harus terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba.

“Lagi pula, pemberantasan narkoba merupakan salah satu poin penting yang dimasukkan dalam Astacita Bapak Presiden, artinya ini menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tuturnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro juga mengapresiasi pengungkapan kasus ini, dan dia meminta pengelolaan barang bukti ini dilakukan secara hati-hati.

"Saya selaku pimpinan Komisi III DPR RI tentunya mengucapkan salam dari pimpinan DPR, baik dari Ibu Ketua DPR Puan Maharani maupun Wakil Ketua DPR Bapak Sufmi Dasco dan pimpinan Komisi III Bapak Habiburokhman berpesan kepada seluruh aparatur penegakan hukum untuk tidak main-main dan berhati-hati dalam menjaga dan mengelola barang bukti yang berhasil disita dalam jumlah yang sangat banyak tersebut," kata Dede di Batam, Kepri, Senin (26/5).

Baca juga: Komisi III DPR: APH tidak main-main dengan barang bukti narkoba

Dia mendorong aparat penegak hukum mengusut kasus ini dengan cermat dan tepat. Proses hukum harus dilakukan secara profesional agar kasus tertangani dengan baik.

"Kami mengharapkan agar proses penegakan hukum oleh aparatur penegakan hukum dilakukan dengan cepat, cermat, dan tepat. Para pelaku yang ditangkap atas pengungkapan ini dapat dijerat dengan pidana hukuman," kata dia.

Diketahui, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai, TNI AL, dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat dua ton di perairan Batam, Kepulauan Riau. Jumlah barang bukti dari pengungkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Dalam pengungkapan kasus ini, enam orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari keenamnya, empat orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial WP dan TL merupakan warga negara Thailand.

Penyelundupan kasus ini terbongkar pada Kamis (22/5). Saat itu, sekitar pukul 15.30 WIB, BNN menerima informasi dari intelijen terkait adanya penyelundupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia.

Baca juga: BNN sebut 2 ton sabu akan diedarkan ke negara kawasan Asia Tengara

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses analisa hingga tim gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau.

Selanjutnya, tim gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi. Pada saat penggeledahan, tim gabungan menemukan 31 dus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau.

Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. Selain itu, tim gabungan menemukan 36 dus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal.

Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di Kapal Motor Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 dus berisi 2.000 bungkus sabu.

Baca juga: Kemenko Polkam: Usut tuntas kasus penyelundupan narkoba di Batam

Baca juga: Kepala BNN sebut awak kapal penyelundup narkoba bagian dari sindikat

Baca juga: Bea Cukai cegah penyelundupan narkoba 6,4 ton selama 2025

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.