Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hamdani Amien, meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Staf bagian registrasi LP Cipinang, Catur Budi Fatayatin, ketika dihubungi ANTARA News di Jakarta, Rabu, menjelaskan, Hamdani tiba-tiba jatuh di depan masjid LP Cipinang, ketika berjalan keluar dari blok tahanan menuju kantor LP pada pukul 10.30 WIB. "Hamdani kemudian dibawa ke poliklinik dalam keadaan sudah tidak sadar, dan tak lama kemudian meninggal dunia," tutur Catur. Ia memperkirakan penyebab meninggalnya kepala biro keuangan KPU itu karena serangan jantung. Hamdani, lanjut Catur, sebelumnya pernah mengalami serangan jantung meski saat itu ia tidak sampai jatuh dan tidak sadarkan diri. "Kemarin Hamdani juga sudah mengeluh pusing dan sakit," ujar Catur. Jenazah Hamdani sampai saat ini masih berada di LP Cipinang. Menurut Catur, pihak keluarga dan kuasa hukum Hamdani sudah dihubungi, namun belum ada yang datang untuk menjemput jenazah. Mahkamah Agung pada 16 Agustus 2006 memperberat hukuman Hamdani menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara yang ditetapkan pada tingkat banding. MA menyamaratakan hukuman untuk Hamdani dan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Selain hukuman enam tahun penjara, keduanya dikenakan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara serta kewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp1,068 miliar. Saat ini, Hamdani tengah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan telah memasuki sidang yang ketiga. Sampai saat ini, kuasa hukum Hamdani, Abidin, belum bisa dihubungi.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006