Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan vice president corporate secretary perusahaan jasa penyeberangan sebagai saksi untuk kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IAP, pegawai BUMN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAP merupakan mantan VP Corsec PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bernama Imelda Alini Pohan.

Budi menjelaskan bahwa saksi tersebut dipanggil terkait dengan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2019—2022.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (26/5), sempat memanggil Direktur Keuangan PT ASDP pada 2021—2025 Djunia Satriawan.

Baca juga: KPK dalami peran direksi perusahaan dalam proses akuisisi PT JN

Pada Selasa (27/5), KPK memanggil VP Keuangan PT ASDP Aldo Yohanes Mumuh, dan Staf Divisi Komersial PT ASDP Sugiono.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang mantan direktur PT ASDP terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN pada 13 Februari 2025.

Tiga orang mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Direktur Utama periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Baca juga: KPK panggil penilai publik jadi saksi kasus akuisisi PT JN

Baca juga: KPK panggil petinggi perusahaan klasifikasi kapal usut akuisisi PT JN

Baca juga: ASDP berkomitmen dukung pemberantasan korupsi dengan transparansi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.