Jayapura (ANTARA) - Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dibentuk sesuai UU Otonomi Khusus tahun 2021 merupakan lembaga representasi kultural orang asli Papua (OAP). Lembaga itu punya wewenang tertentu untuk melindungi hak dengan dasar penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kerukunan hidup beragama.

Salah satu tugas dan fungsi MRP untuk berperan dalam pemerintahan daerah dan masyarakat Papua, salah satunya, adalah melakukan verifikasi faktual terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur agar keaslian terkait OAP terwujud.

Dalam UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Pasal 20 ayat 1, disebut bahwa MRP mempunyai tugas dan wewenang di antaranya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah.

Karena itulah maka MRP melalui desk pilkada melakukan verifikasi faktual terhadap para calon gubernur dan wakil gubernur untuk memastikan keabsahannya sebagai OAP.

Sepertinya hal untuk kepentingan Pilkada 2024, misalnya, hal itu sudah dilaksanakan dengan mendatangi kampung para calon gubernur dan wakil gubernur untuk bertemu sanak keluarga dari garis keturunan bapak.

Sedangkan untuk kepentingan Pemungutan Suara Ulang (PSU), MRP kembali melakukan verifikasi ulang khusus untuk Constan Karma, yang ditetapkan sebagai pengganti Yeremias Bisai; satu peserta Pilkada Papua yang dianulir.

"Tim sudah turun dan bertemu dengan keluarga serta tetua adat dari para calon gubernur dan wakil gubernur termasuk calon wagub Constan Karma yang menggantikan Yeremias Bisai sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Pebruari lalu, " kata Ketua Desk Pilkada MRP Izak Hikoyabi.

Saat melakukan verifikasi faktual ada beberapa hal yang dilakukan, seperti bertemu dengan ayah dan kakek calon atau keluarga kandung yang ada di kampung mereka masing-masing.

Selain itu selama melakukan verifikasi juga dilakukan beberapa hal seperti pengecekan apakah yang bersangkutan masih bisa berbahasa daerah, memiliki hak ulayat baik yang didapat secara turun-temurun atau personal di kampungnya serta masih mengetahui tentang adat-istiadat yang berlaku.

Hasil verifikasi faktual itulah yang diserahkan kepada KPU sebagai penyelenggara sehingga keabsahan calon baik gubernur maupun wakil gubernur sebagai OAP tidak dapat diganggu gugat oleh para pihak.

Baca juga: MRP nyatakan dua bapaslon gubernur dan wakil gubernur sebagai OAP

Menurut Izak Hikoyabi, dari keempat calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti PSU, kampung calon gubernur Mathius Fakhirilah yang terjauh karena berada di kampung Gimikia, Distrik Bade, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.

Untuk kampung itu, tim verifikator harus menempuh perjalanan selama 16 jam pulang-pergi menyusuri Sungai Digoel. Perjalanan lewat sungai itu selalu disuguhi dengan pemandangan pinggiran sungai yang dihuni buaya.

"Dari keempat pasangan calon memang yang tersulit adalah mencapai kampung Gimikia karena tim harus menyusuri Sungai Digoel yang harus ditempuh selama delapan jam," kata Izak.

Dari Jayapura, tim MRP ke Merauke terlebih dulu menggunakan pesawat. Kemudian mereka ke Asiki melalui jalan darat dan dilanjutkan menyusuri Sungai Digoel selama delapan jam.

Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.