Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menduga pakar telematika Roy Suryo mempunyai rencana besar (grand design) untuk keluarga Jokowi, imbas kasus meme (cuplikan gambar) stupa Candi Borobudur pada 2022.
"Adanya putusan tanggal 9 November 2022 saudara RS sebagai terdakwa dalam kasus stupa. Dari hal itu yang kami pelajari, berentet cerita, mulai dari pengungkapan Fufufafa," kata Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Ade mengatakan setelah Fufufafa, diduga kejadian berlanjut masuk menyentuh keluarga besar Jokowi.
Dia menduga rencana ini ibaratnya menciptakan fitnah dengan mengubah kepercayaan publik.
Baca juga: Solmet sebut Roy Suryo tak berkapasitas nyatakan ijazah Jokowi palsu
"Inilah yang saya maksud sebagai 'grand design', bagaimana menciptakan fitnah yang berakibat fatal buat keluarga besar beliau," jelasnya.
Dengan demikian, dia menganggap laporan yang dilayangkan pihaknya ke polisi karena diduga ada satu hal yang direncanakan Roy Suryo CS.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo resmi bebas dari masa tahanan pada 2 Mei 2023 setelah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Joko Widodo.
Kasus ini bermula pada Juni 2022 ketika Roy Suryo mengunggah ulang (retweet) meme tersebut.
Baca juga: Solmet nilai penyelidikan Bareskrim tegaskan ijazah Jokowi asli
Unggahan tersebut menuai kontroversi dan dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan penodaan agama.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.