Pamekasan (ANTARA News) - Personel Kodim 0826 Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membantu polisi menangkap tiga orang pengguna sabu-satu di dua lokasi berbeda di wilayah itu, Sabtu (21/3) malam.

Ketiga pengguna narkoba yang ditangkap itu adalah Edy Agus Pujianto, warga Jalan Gatotkoco Gang II RT4, RW3, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, Ragil Setiabudi, warga Jalan KH Agus Salim, Pengarengan, Sumenep, dan Suwitnyo alias Gatot, warga Jalan Segara Nomor 77 Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan.

"Dari tiga orang pengguna narkoba itu, dua di antaranya masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Pamekasan," kata Perwira Seksi (Pasi) Intelijen Kodim Pamekasan Kapten Inf Sugiarto.

Dua pengguna narkoba yang masih berstatus mahasiswa itu adalah Ragil dan Edi, sedangkan Suwitnyo merupakan pemilik salon di Pamekasan.

Suwitnyo dan Ragil ditangkap di salon Gatot milik Suwitnyo di Jalan Segara, sedangkan Edy Agus Pujianto ditangkap di sebuah rumah kos milik warga bernama Samsul di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Operasi narkoba oleh anggota TNI itu dipimpin oleh Pelda Norhasan dengan tujuan membantu tugas polisi, memberantas peredaran narkoba di wilayah itu.

"Jadi, kami hanya sifatnya membantu saja, dan ini atas instruksi dari pimpinan kami," kata Sugiarto.

Selain menangkap ketiga pengguna narkoba itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu, uang senilai Rp300 ribu, satu bong, tiga bungkus plastik tempat sabu-sabu, lima unit telepon seluler, berikut satu mobil Brio bernomor polisi M 1165 AB milik Edy Agus Pujianto.

Selanjutnya para pengguna narkoba itu akan diserahkan ke Mapolres Pamekasan agar diproses lebih lanjut. 

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015