Jakarta (ANTARA) - Partai Persatuan Pembangunan mengapresiasi terobosan diplomasi yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Arwani Thomafi mengatakan dukungan Indonesia untuk Palestina tetap harus menjadi prioritas sesuai mandat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
"Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia mendukung kemerdekaan bangsa lain sekaligus menolak penjajahan, termasuk Israel yang mencaplok tanah Palestina," kata Arwani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Arwani mengatakan pembukaan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel bisa terjadi asalkan Palestina menjadi sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, Israel harus bertanggung jawab terhadap kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina.
Baca juga: Presiden Prabowo dukung Palestina merdeka
Baca juga: Pimpinan MPR: Pernyataan Presiden soal Israel bukti dukung Palestina
"Sebelum Indonesia membuka hubungan diplomatik itu, Israel harus dihukum sesuai dengan hukum internasional terlebih dahulu atas kejahatan kemanusiaan terhadap bangsa Palestina bertahun-tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat bertemu Presiden Prancis Emmanuel Macron menegaskan dukungan Indonesia untuk kemerdekaan Palestina.
Presiden Prabowo menyatakan siap membangun hubungan diplomatik dengan Israel setelah Palestina merdeka. Penegasan tersebut memberi pesan kepada Prancis yang akan menggelar Konferensi Tingkat Tinggi dengan Arab Saudi untuk perdamaian Palestina-Israel.
PBB telah menjadwalkan konferensi tingkat tinggi mengenai solusi dua negara yang akan diselenggarakan pada 17–20 Juni 2025 di New York, Amerika Serikat.
Baca juga: Presiden Prabowo: Indonesia dan Prancis dukung Palestina merdeka
Baca juga: Anggota DPR dukung Prabowo dorong Israel akui kemerdekaan Palestina
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.