Manado (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto berharap pembentukan Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih tidak kongkalikong.

"Tidak boleh pendirian koperasi hanya kongkalikong, atau dibuat-buat atau hanya ditunjuk," harap Menteri Desa pada peluncuran dan dialog pembentukan koperasi merah putih di Manado, Sabtu.

Karena itu menurut dia, untuk memastikan proses pembentukan koperasi tidak menyalahi aturan, maka musyawarah desa dan musyawarah kelurahan khusus harus dilakukan.

"Kalau ada proses pendirian koperasi cacat secara administrasi akan dievaluasi," ujarnya.

Pada saat pelaksanaan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan khusus, maka dibuat berita acara, dan pesertanya terdokumentasi dengan jelas.

"Khawatirnya adalah akan ada gugatan ke pengadilan atau pengadilan tata usaha negara. Ini penting untuk diantisipasi," harap Menteri.

Karena itu dia berharap, sejak awal pembentukan harus tertib secara administrasi apalagi ini menyangkut bisnis, sehingga semua orang mau terlibat.

"Kalau pembentukannya fair, tidak ada masalah," kata Menteri.

Menteri menambahkan, untuk sembilan puluhan notaris yang ada di Kota Manado, dapat membantu proses pengurusan akta di kabupaten dan kota yang kurang memiliki notaris.

"Notaris dari Kota Manado bisa membantu daerah lain. Notaris bisa membantu di luar wilayah kerjanya terkait dengan pembentukan koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih.

Baca juga: Mendes PDT: Pengurusan akta notaris KMP bisa gunakan dana desa

Baca juga: Mendes PDT pastikan unit usaha KMP sesuai potensi desa

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.