Jakarta (ANTARA) - Seorang wanita berinisial VPS (21) melaporkan mantan pacarnya, seorang pria berinisial RSD (43) ke Polres Metro Bekasi karena diancam oleh terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, membenarkan kejadian tersebut dan korban telah melaporkannya pada Jumat (30/5).

"Benar, kejadiannya pada Selasa (15/4), TKP-nya Jalan Villa Mutiara Wanasari Blok L.8/38 RT 001 RW 034 Cibitung, Kabupaten Bekasi," ucapnya.

Baca juga: Polisi tangkap mahasiswa yang cabuli siswi SMP di Bekasi

Menurut dia, sebelumnya keduanya pernah memiliki hubungan, namun korban sempat mengakhiri hubungan dengan terlapor pada 2023, namun terlapor tidak menerima keputusan korban tersebut.

"Karena tidak terima keputusan tersebut, terlapor melakukan pengancaman kepada pelapor melalui pesan WhatsApp," katanya.

Salah satu pesan ancamannya, yaitu terlapor ingin memutilasi korban dan juga menyiram wajah korban dengan air keras.

"Selain itu pelaku diketahui juga menyebarkan foto-foto korban di kampus dan diketahui oleh ketua angkatan dan teman-teman korban," kata Ade Ary.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penganiayaan seorang wanita di Bekasi

Atas kejadian tersebut pelapor merasa jiwanya terancam dan tidak nyaman dalam mengikuti kegiatan perkuliahan.

"Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Metro Bekasi," kata Ade Ary.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.