Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

"Saksi Alex Noerdin tidak hadir tanpa memberi keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Hari ini Alex seharusnya menjadi saksi untuk tersangka mantan anak buahnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Cipta Karya Sumatera Selatan Rizal Abdullah.

"Penyidik akan memanggil kembali Alex Noerdin, tapi saya belum tahu jadwalnya kapan," tambah Priharsa.

Rizal sendiri sudah ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 12 Maret 2015 lalu.

Saat Rizal ditahan, pengacaranya Arif Ramadhan menyatakan kliennya memang mengaku mendapatkan uang dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dalam proses pembangunan Wisma Atlet.

"Klien kami mengatakan (uang) itu untuk pembangunan Wisma Atlet. Awalnya Idris bilang hanya terima kasih saya kepada Bapak Rizal, bukan AN (Alex Noerdin) ya. Dan uangnya sudah dikembalikan. Bagi kami ya, klien kami sudah tidak ada yang dirugikan," kata Arif.

Sehingga menurut Arif, Rizal hanya mengetahui penerimaan sejumlah Rp400 juta.

"Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA (Rizal Abdullah) atau AN (Alex Noerdin). Klien kami tidak nerima itu. Tidak tahu kalau di luar itu. Klien kami hanya mengakui menerima Rp400 juta dan itu sudah dikembalikan. Tidak ada bilang itu buat AN," tambah Arif.

Arif pun menegaskan bahwa kliennya tidak berupaya untuk menutupi atau melindungi kepentingan Alex Noerdin.

"Klien kami tidak berusaha nutupi atau melindungi seseorang. Kami tidak ada niat melindungi siapa-siapa, rugi dong," ungkap Arif.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015