Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menyatakan berkas perkara Vadel Badjideh dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) sudah lengkap.

"Berkas sudah lengkap atau P-21 terkait kasus Vadel Badjideh," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Murodih menyatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas kasus tersebut dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap

Baca juga: Vadel Badjideh jadi tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.