Jakarta (ANTARA News) - Penasehat hukum Gubernur non-aktif Kalimantan Timur (Kaltim), Suwarna Abdul Fatahantara, yakni KG Wijaya, Otto Hasibuan dan Sugeng Teguh Santoso, pada Kamis meninggalkan ruangan persidangan, karena keberatan atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang melanjutkan pemeriksaan saksi. Mereka keberatan dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena saksi yang dajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan saksi yang telah disepakati pada persidangan pekan lalu. "Majelis hakim, kami memutuskan untuk walk out dari ruang persidangan, dan kami merasa bahwa majelis memihak dan memberikan keputusan yang tidak adil," kata salah seorang penasehat hukum Suwarna, Otto Hasibuan, dalam persidangan yang berlangsung, di Jakarta, Kamis. Saat persidangan dimulai sekira pukul 10.30 WIB, penasehat hukum sudah mengajukan keberatan dan majelis sempat menskors sidang pada 10.55 hingga 11.55 untuk memberikan kesempatan penasehat hukum terdakwa mempelajari berkas pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan, yaitu dua mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Muslimin Nasution dan Nurmahmudi Ismail. Saat persidangan kembali dibuka pada pukul 11.55, Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, sempat beradu pendapat dengan tim penasehat hukum Suwarna. "Kami berpaku pada hukum acara pidana, dan saat ini merupakan kewenangan JPU untuk mengajukan saksi, karena terkait dengan pembuktian. Toh, nantinya saat saksi meringankan dari penasehat hukum, JPU dan majelis pun tidak mengetahuinya," kata Gusrizal. Penasehat hukum terdakwa menyatakan, akan melaporkan tindakan majelis tersebut pada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). "Kami akan melaporkan ke MA dan KY, karena kami merasa diintimidasi oleh majelis. Kalau bisa hari ini juga," kata Sugeng. Tak lama setelah penasehat hukumnya keluar dari persidangan, Suwarna pun mengikuti dengan alasan telah berkomitmen dan menguasakan perkara ini kepada mereka. "Majelis, karena saya telah berkomitmen dengan pengacara saya untuk kasus ini, maka saya pun akan meninggalkan ruang persidangan," kata Suwarna. Hingga pukul 12.50 persidangan kasus tersebut masih dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari mantan menteri kehutanan periode Mei 1998 hingga Oktober 1999 Muslimin Nasution, dan dilanjutkan keterangan dari Nurmahmudi Ismail. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006