Ambon (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Maluku menanggapi kekecewaan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti atas penuntutan jaksa penuntut umum kasus kapal berbendera Panama MV Hai Fa di Pengadilan Perikanan Ambon pada 20 Maret 2015.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Rabu, mengatakan, klarifikasi Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno telah disampaikan kepada Menteri Susi pada 24 Maret 2015 dengan imbauan soal perlunya menahan diri, menghormati hukum, dan proses peradilan.

"Ingatlah bahwa penegakan hukum haruslah bebas intervensi atau tekanan dari pihak mana pun," ujar Bobby.

Dia mengemukakan, masyarakat perlu mengetahui bahwa tim JPU Kejati Maluku telah menyusun penuntutan kasus kapal berbendera Panama itu sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Penuntutan didasarkan pada fakta persidangan dan pasal 100 juncto pasal 7 ayat (2) huruf m Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp 250 juta.

Menurut Bobby, ternyata Surat Layak Operasi (SLO) tidak diterbitkan oleh Pengawas Perikanan, sedangkan Surat Persetujuan Berlayar(SPB) yang diterbitkan oleh syahbandar malah sudah dikantongi. Padahal, SLO merupakan bagian tak terpisahkan dari SPB.

Bahkan, penyidik Pangkalan Utama TNI (Lantamal) IX Ambon sudah berulangkali meminta saksi ahli dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) untuk memberikan keterangan sekaligus masukan bagi JPU.

"Kenyataannya, hingga perkara ini sampai pada proses penuntutan tim ahli dari KKP tidak kunjung hadir," ujarnya.

Jaksa peneliti pun sebelumnya menganggap kasus ini sudah layak berstatus P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap), kendati pelanggaran yang dilakukan bersifat administratif.

Berbagai fakta persidangan juga telah disampaikan oleh tim JPU pada Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan yang dipimpin Junus Husein blusukan ke Ambon pada 20 Maret 2015.

"Jadi sangat mengherankan sekiranya Menteri Susi terkesan berang terhadap penuntutan JPU," kata Bobby.

Kapal berbendera Panama MV Hai Fa itu ditahan pada akhir Desember 2014 ketika merapat di Pelabuhan Wanam Merauke Provinsi Papua oleh kapal patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL.

Kapal MV Hai Fa saat ditangkap mengangkut 900.000 kg ikan campur, termasuk udang dan hiu martilnya.

Kapal MV Hai Fa berbobot 4.306 gross ton (GT) dan merupakan kapal ilegal asing terbesar dalam sejarah yang pernah ditangkap KKP dan TNI AL.

Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015