Jakarta (ANTARA News) - Inisiator Hak Angket kepada Menteri Hukum dan HAM, John Kennedy Aziz bersama sejumlah anggota DPR RI menyerahkan usulan Hak Angket kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Sebelum menyerahkan usulan Hak Angket Pelanggaran UU dan Hak Interpelasi Pemerintah dalam Konflik Partai Politik, John Kennedy Aziz selaku inisiator membacakan surat pengantar.

"Dengann hormat, bersama ini kami sampaikann usulan hak angket kepada pimpinan DPR RI agar dapat kiranya pimpinan segera mengagendakan pengambilan keputusan dalam sidang paripurna DPRI.  Berikut kami sampaikan juga daftar dukungan anggota DPR RI, lebih dari satu fraksi sebagaimana diatur dalam UU MD3. Demikianlah usulan ini kami sampaikan dengan harapan pimpinan DPR RI mempertimbangannya," kata John Kennedy di ruang kerja Ketua DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

John menyebutkan dalam usulan tersebut, sudah ditandatangani oleh anggota DPR RI sebanyak 116 orang yang terdiri dari 5 fraksi.

"Dari Golkar sebanyak 55 orang, dari Fraksi Gerindra 37 orang, PKS 20 orang, PPP 2 orang dan PAN 2 orang," imbuh politisi Golkar itu.

Setelah diterima oleh Ketua DPR RI, selanjutnya, Novanto menyerahkan usulan tersebut kepada Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

"Karena ada Wakil Ketua DPR RI bidang Polkam, maka saya serahkan kepada Pak Fadli Zon," kata Novanto.

Adapun inisator Hak angket adalah John Kennedy Azis (Golkar), Ahmad Riza Patria (Gerindra) dan Abdul Hakim (PKS). Hadir dalam penyerahan itu adalah Ridwan Bae, Ridwan Hisyam, AA Bagus Adhi Mahendra Putra, Ahmad Riza Patria

Pewarta: Zul SIkumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015