Jakarta (ANTARA) - Babak baru penyaluran distribusi pupuk bersubsidi kini telah dimulai. Pemerintah kembali melakukan deregulasi dan debirokratisasi mengenai pupuk subsidi

Kementerian Koordinator bidang Pangan bersama Kementerian/Lembaga yang berada dalam lingkup koordinasinya, telah bersepakat untuk memangkas saluran distribusi pupuk subsidi yang dinilai sangat berbelir-belit.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) baru pupuk subsidi kini telah terbit.

Dalam aturan baru itu, penyaluran pupuk subsidi ke petani tidak perlu lagi persetujuan pemerintah daerah. Nantinya, penyaluran pupuk subsidi hanya perlu persetujuan Kementerian Pertanian, dilanjutkan ke Pupuk Indonesia (PI), distributor, langsung ke petani.

Kebijakan pemerintah untuk memangkas saluran distribusi pupuk subsidi, sebetulnya sudah sejak lama diusulkan kepada pemerintah. Tapi, dalam praktiknya, belum terakomodir, padahal beberapa waktu sebelumnya, kendala di lapangan masih terjadi terkait ketersediaan pupuk.

Kemudian, saat Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden RI (2024-2029), dalam sebulan menjabat, para menteri yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih, langsung membuat gebrakan-gebrakan.

Salah satunya, langkah dan terobosan cerdas para menteri/kepala badan yang bernaung di bawah koordinasi bidang pangan, melakukan pemangkasan saluran distribusi pupuk subsidi.

Jujur diakui, sudah sejak puluhan tahun lalu, kebijakan pupuk subsidi, kerap kali mengundang masalah dalam kehidupan para petani. Hampir setiap musim tanam tiba, petani hampir selalu mengeluhkan sulitnya memperoleh pupuk, khususnya pupuk subsidi. Kalau pun pupuk itu tersedia, ternyata harganya jauh di atas harga yang wajar.

Hadirnya Perpres baru terkait Pupuk Bersubsidi, diharapkan mampu membawa perubahan signifikan bagi perjalanan dan perkembangan kebijakan pupuk bersubsidi di negeri ini.

Yang petani harapkan, sebetulnya tidak macam-macam. Petani sebenarnya hanya ingin, agar saat musim tanam tiba, pupuk bersubsidi tidak langka, apalagi menghilang dari peredaran.

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.