Jakarta (ANTARA) - Vadel Badjideh membawa barang bukti telepon seluler (ponsel) dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Barang bukti cuma ponsel, sama banyak barang bukti," kata kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Oya mengatakan saat ini berkas perkara sudah lengkap dalam tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Nantinya, dia melanjutkan, Vadel telah mengaku telah bersiap untuk memberikan keterangan dalam tahapan persidangan.
"Dia merencanakan, kalau nanti di persidangan dipertemukan, dia mau menyampaikan secara pribadi yang pasti hal baik pasti yang mau disampaikan," ucapnya.
Baca juga: Berkas Vadel terkait persetubuhan terhadap anak Nikita sudah lengkap
Terlebih, keluarga Vadel turut mendukung kasus Vadel supaya dipercepat menuju persidangan demi mendapatkan kejelasan hak-hak hukumnya.
Vadel telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari atas kasus tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).
Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Vadel Badjideh ajukan penangguhan penahanan ke Polres Jaksel
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.