Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KI DKI) mengingatkan keterbukaan informasi publik merupakan kunci untuk membangun kepercayaan antara badan publik dan masyarakat.
"Keterbukaan adalah pintu menuju transparansi dan transparansi merupakan dasar utama akuntabilitas. Pemerintahan yang tertutup, tidak akan pernah bisa akuntabel," kata Komisioner KI DKI Aang Muhdi Gozali dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Pada sosialisasi keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan bekerja sama dengan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Senin (2/6), Aang juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang modern dan berintegritas.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda rutin Jam Aspirasi Staf (JAS) yang diinisiasi Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta.
Pada sesi kali ini, fokus diarahkan pada penguatan pemahaman terhadap UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, khususnya dalam penerapannya oleh biro pemerintahan sebagai badan publik.
Baca juga: Kelurahan jadi garda terdepan wujudkan transparansi layanan publik
Aang juga memaparkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik selama 2024 yakni sebanyak 519 badan publik dari 18 kategori, termasuk biro, dinas, kecamatan, kelurahan, sekolah, hingga lembaga vertikal telah mengikuti proses E-Monev.
"Hasilnya menunjukkan tantangan yang tidak kecil. Dari jumlah tersebut, hanya 67 badan publik yang meraih predikat 'Informatif', 99 'Menuju Informatif', dan 60 'Cukup Informatif'. Sisanya, lebih dari 50 persen, masih berada pada kategori ‘Kurang' dan 'Tidak Informatif'," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aang menjelaskan landasan hukum keterbukaan informasi publik, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2024 sebagai revisi dari Pergub Nomor 175 Tahun 2016.
Ia menegaskan, badan publik yang tidak membuka akses informasi kepada masyarakat tidak bisa dikategorikan sebagai institusi yang transparan.
Baca juga: Akademisi berharap Jakarta punya Perda KIP
"Tanpa keterbukaan informasi, transparansi tidak akan terwujud. Dan tanpa transparansi, mustahil sebuah badan publik dapat dianggap akuntabel," tegasnya.
Menurut Aang, keterbukaan informasi tidak hanya merupakan kewajiban legal, tetapi juga merupakan komitmen moral dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien dan dipercaya publik.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membekali jajaran Biro Pemerintahan dengan pemahaman serta keterampilan dalam menerapkan UU KIP di lingkungan kerja masing-masing.
"Semoga ini menjadi pengingat sekaligus pemantik semangat untuk menjadikan keterbukaan sebagai budaya kerja," kata Aang.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.