Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan menyusun skema teknis kerja sama ini dan menargetkan kesepakatan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjajaki kerja sama pemanfaatan aset wakaf untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan menyusun skema teknis kerja sama ini dan menargetkan kesepakatan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU)," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa.
Program pemanfaatan aset wakaf untuk perumahan ini demi mendukung AstaCita Presiden Prabowo Subianto dalam pengembangan infrastruktur, pemerataan ekonomi dari desa, serta penguatan toleransi antar-umat beragama.
Pemanfaatan rumah atau bangunan berbasis wakaf dapat dilakukan melalui skema sewa maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca juga: Kemenag gandeng ATR/BPN legalisasi tanah wakaf
Skema ini memungkinkan fleksibilitas kepemilikan atau penggunaan lahan wakaf yang dikelola oleh pihak pengembang kawasan permukiman bekerja sama dengan nazir wakaf.
Dana yang dibayarkan oleh MBR dalam skema sewa akan dialokasikan untuk pengembalian modal kepada mitra pengembang kawasan permukiman yang memberikan pembiayaan, serta untuk pembagian hasil kepada nazir sebagai pengelola wakaf.
"Skema ini tidak hanya membantu penyediaan hunian terjangkau, tetapi juga memperkuat tata kelola wakaf produktif dalam sektor permukiman," kata Abu.
Menurut Abu, pemanfaatan wakaf untuk membangun hunian layak dan terjangkau bagi MBR dapat meningkatkan kualitas hidup sekaligus memperkuat nilai sosial dan ekonomi umat.
Baca juga: Unand ajak masyarakat jadikan wakaf gaya hidup yang bermanfaat
Kebutuhan akan hunian layak kerap terkendala oleh tingginya harga tanah dan properti, sehingga banyak keluarga terpaksa tinggal di lingkungan tidak memadai.
Program ini akan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan kategori MBR.
Pemanfaatan tanah wakaf untuk perumahan memiliki dasar hukum kuat sesuai Pasal 45 PP Nomor 42 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum dapat dikembangkan sesuai dengan ikrar wakaf.
Sementara itu Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Aziz Andriansyah menyampaikan pihaknya menargetkan segera merealisasikan pembangunan 3 juta rumah: masing-masing 1 juta di kawasan perkotaan, pedesaan, dan pesisir.
"Skema pembiayaan akan dirancang agar tetap terjangkau oleh MBR, namun tetap menjaga kelayakan dan keberlanjutan pembangunan," kata Aziz.
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan sertifikat tanah ulayat dan wakaf di Sumbar
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.