Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Plt. Irjen Kementan) Tin Latifah (TL) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TL sebagai Plt. Inspektur Jenderal Kementan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020—2023.

SYL juga telah dijebloskan oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ungkap Jubir KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).

Selain dijatuhi hukuman belasan tahun penjara, SYL juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.

Baca juga: KPK dalami kaitan kasus pengolahan karet dengan TPPU SYL

Baca juga: KPK panggil Dirjen PSP Kementan jadi saksi kasus TPPU SYL

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.