Sesuai dengan kewenangan kami, kami membantu melakukan verifikasi keberadaan grup tersebut dan menganalisis jenis konten yang dibagikan di dalamnya
Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melakukan verifikasi keberadaan sebuah grup di platform media sosial Facebook bertajuk “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro” yang mencuat ke permukaan publik dan menjadi perbincangan luas.
Kepala Diskominfo Jatim Sherlita menyatakan pihaknya juga menganalisis jenis konten yang dibagikan di dalam grup menyimpang tersebut agar dapat diketahui langkah-langkah yang akan diambil berikutnya.
“Sesuai dengan kewenangan kami, kami membantu melakukan verifikasi keberadaan grup tersebut dan menganalisis jenis konten yang dibagikan di dalamnya,” kata Sherlita kepada ANTARA di Surabaya, Selasa.
Sherlita menuturkan verifikasi dan analisis perlu dilakukan untuk melihat dan mengetahui ada atau tidaknya konten pada grup tersebut yang melanggar Pedoman Komunitas Facebook, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau peraturan lainnya.
Baca juga: Polres Lamongan selidiki grup Facebook tertutup bertema sesama jenis
Ia menyebutkan beberapa konten yang dimaksud melanggar UU ITE dalam kasus ini antara lain terkait pornografi, perlindungan anak, ujaran kebencian, atau promosi aktivitas ilegal.
Nantinya, kata dia, apabila ditemukan ada konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, maka Diskominfo Jatim akan berkoordinasi dan melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui kanal https://aduankonten.id.
Hal itu lantaran hanya Kementerian Komdigi RI yang memiliki otoritas untuk mengajukan permintaan pemblokiran (take down) konten atau akun kepada pihak penyelenggara sistem elektronik yang dalam hal ini adalah Facebook/Meta.
Selanjutnya Diskominfo Jatim juga mengkoordinasikan temuan tersebut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu Diskominfo Jatim secara berkelanjutan akan terus melakukan upaya edukasi dan literasi digital kepada masyarakat mengenai penggunaan internet yang sehat, aman, produktif, dan bertanggung jawab.
Baca juga: Polri kembali bongkar kasus konten asusila di grup media sosial
Edukasi dan literasi digital kepada masyarakat ini salah satunya memberikan informasi bahwa masyarakat dapat melaporkan konten negatif melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh Kementerian Komdigi RI.
“Diskominfo Jatim menaruh perhatian terhadap informasi mengenai adanya grup Facebook dengan identitas Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro yang memiliki jumlah anggota cukup signifikan tersebut,” kata Sherlita.
Sebagai informasi grup Facebook menyimpang Gay Tuban Lamongan Bojonegoro telah ada sejak tiga tahun lalu dengan pengikut hingga kini mencapai lebih dari 11 ribu anggota.
Berdasarkan pantauan ANTARA, grup menyimpang di Facebook itu pada awalnya bersifat tertutup, sehingga perlu persetujuan admin untuk bergabung. Namun saat ini grup tersebut bebas diakses oleh masyarakat umum. Bahkan banyak masyarakat yang memberikan komen hujatan dalam forum tersebut.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi respons cepat Polri ungkap kasus grup inses
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.