Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) tidak berniat untuk mencampuri proses hukum terkait penetapan status tersangka kepada anggota dewan pakar organisasi tersebut Rokhmin Dahuri dalam kasus korupsi di DKP. "Ia salah satu anggota dewan pakar ICMI, kami sama sekali tidak mau intervensi terhadap pengadilan," kata Ketua Umum ICMI Muslimin Nasution usai menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur non aktif Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis. Muslimin yang memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan periode 1998-1999 tersebut menyatakan Rohmin Dahuri merupakan salah satu dosen terbaik pada 1995 dan saat ini masih aktif mengajar di sejumlah kampus termasuk Institut Pertanian Bogor. Ia mempertanyakan mengapa mantan menteri Kelautan dan Perikanan tersebut ditahan padahal tidak akan melakukan tiga hal yang menjadi alasan seseorang ditahan. "Kalau menghilangkan barang bukti, saya kira tidak mungkin karena semuanya sudah di tangan penyidik. Kalau dia dikhawatirkan melakukan perbuatan yang sama, mana mungkin karena posisinya sudah tidak di sana lagi," ujarnya. Muslimin menyatakan satu-satunya kekhawatiran yang terjadi adalah Rokhmin melarikan diri. "Tapi mau melarikan diri ke mana dia? Oleh karena itu bila memang alasan penahanannya karena tiga hal tersebut di atas, kenapa mesti ditahan?," katanya. Sebelumnya pada Rabu (13/12) Herman Kadir, Kuasa hukum Rokhmin, untuk keduakalinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri sosial Bachtiar Chamsyah dan 22 anggota DPR RI serta para tokoh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) `memasang badan` demi bebasnya tersangka kasus pengumpulan dana "non budjeter" di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Rokhmin Dahuri. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPK, tim penasehat hukum Rokhmin, mencantumkan 78 nama selain istri Rokhmin, Pigoselpi Anas, yang menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Rokhmin. Menteri sosial Bachtiar Chamsyah berada di urutan nomor satu sebagai penjamin, diikuti oleh 22 anggota DPR dari lima fraksi, di antaranya Agun Gunandjar dan Ade Komarudin dari fraksi Partai Golkar, Drajad Wibowo dan Patrialis Akbar dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Cecep Syaefuddin dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Suharso Moharfa dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan M Kamal dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Tokoh ICMI seperti Marwah Daud Ibrahim, Muslimin Nasution, serta Azyumardi Azra turut menjadi penjamin bagi Rokhmin.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006