Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan dasar gratis oleh sekolah negeri dan swasta.
"Pasti harus diakomodasi karena itu kan keputusannya mengikat dan final," kata Sabam usai menghadiri diskusi Forum Legislasi bertajuk "RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Eksklusif dan Berkeadilan" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Sabam mengatakan agar negara dapat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar gratis maka DPR akan mereformulasi alokasi anggaran atau dana pendidikan.
"Jadi, pasti nanti akan ada reformulasi, ya. Pasti ada reformulasi karena bagaimanapun keputusan MK tersebut adalah final dan mengikat. Maka mau tidak mau, perlu akan reformulasi kembali," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR usul realokasi anggaran pendidikan guna respons putusan MK
Ia juga mengatakan bukan sesuatu yang muskil putusan MK tersebut dapat diimplementasikan mulai tahun ini.
"Semua hal bisa dimungkinkan. Semua hal bisa dimungkinkan. Saya pikir semua hal bisa dimungkinkan," tuturnya dengan optimistis.
Menurut ia, hal itu dapat dilakukan dengan menyiasatinya melalui sejumlah instrumen untuk mengakomodasi putusan MK tersebut.
"Saya yakin pasti ada instrumen-instrumennya untuk menyiasati ataupun mengakomodasi keputusan-keputusan tersebut karena ini demi NKRI supaya Indonesia lebih maju, supaya Indonesia bisa menuju Indonesia Emas," ujarnya.
Baca juga: Mendikdasmen tegaskan siap patuhi putusan MK terkait UU Sisdiknas
Dalam diskusi itu, Sabam mengemukakan putusan MK mengenai pendidikan dasar gratis menjadi momentum perbaikan revisi UU Sisdiknas yang baru saja mulai bergulir di parlemen.
"Putusan MK terkait dengan penggratisan sekolah swasta ini menjadi menarik bagi kita dan saya pikir ini menjadi satu berkah," paparnya.
Menyikapi putusan MK tersebut, Sabam mengatakan DPR akan melakukan kajian-kajian dan pendalaman dalam penyusunan revisi UU Sisdiknas, khususnya terkait proses pembiayaan pendidikan dasar gratis.
"Harus dilakukan rekonstruksi terhadap pembiayaan karena kita lihat dalam ketentuan Undang-Undang Sisdiknas, sesungguhnya ada mandatory spending yang harus dikeluarkan oleh pemerintah 20 persen biaya, 20 persen dari anggaran itu harus dialokasikan untuk pendidikan," katanya.
Baca juga: Putusan MK soal UU Sisdiknas tak larang sekolah swasta pungut biaya
Sebelumnya, pada Selasa (27/5), Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi: "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Baca juga: Kemendagri tanggapi putusan MK yang gratiskan pendidikan SD dan SMP
Baca juga: Golkar khawatir negara tak sanggup terapkan putusan MK sekolah gratis
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.