Kebijakan amnesti narapidana yang berlandaskan HAM merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem pemasyarakatan Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM), menjadi poin pertama dalam 8 Misi Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang akan dijalankan dalam lima tahun pemerintahannya.

Presiden dan Wakil Presiden meyakini Pancasila, demokrasi, dan HAM, secara bersama-sama membentuk sinergi yang harmonis untuk menjamin Indonesia tetap di jalur yang tepat menuju masa depan yang lebih baik dan inklusif.

Di Indonesia, Pancasila dan demokrasi selama ini telah menjadi elemen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang terus diperjuangkan oleh seluruh pihak.

Namun di sisi lain, unsur HAM kerap dilupakan dan disepelekan, terutama bagi orang-orang yang dinilai telah berbuat jahat dan tidak pantas untuk kembali ke masyarakat.

Padahal, HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sebagai manusia, tanpa memandang kebangsaan, ras, agama, atau status lainnya.

Hak dasar itu bertujuan untuk menjamin martabat, kebebasan, dan keadilan bagi semua orang, tak terkecuali bagi narapidana di Indonesia.

Untuk menjamin HAM bagi narapidana, Presiden Prabowo berencana memberikan amnesti atau pengampunan, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian dan selektif.

Rencana amnesti narapidana tersebut bertujuan untuk memberikan pengampunan hukuman pidana kepada narapidana tertentu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, rekonsiliasi, dan penanggulangan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Amnesti juga bertujuan untuk mengurangi kriminalisasi pengguna narkoba untuk kepentingan pribadi. Pemberian amnesti juga akan membuat banyak keluarga narapidana senang karena bisa berkumpul kembali dengan anggota keluarganya, serta adanya peluang reintegrasi sosial (kesempatan kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan normal).

Pada awalnya, sebelum tahap verifikasi dan asesmen, amnesti direncanakan diberikan kepada 44.495 orang narapidana. Tetapi setelah dilakukan verifikasi, terdapat penurunan jumlah narapidana yang berencana diberikan amnesti menjadi 19.337 orang.

Dari sekitar 19 ribu orang itu, sebanyak 700 orang merupakan narapidana narkoba yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti oleh Pemerintah. Namun, para narapidana tersebut berkategori sebagai pengguna narkoba, yang memenuhi kriteria Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Kendati demikian, jumlah keseluruhan narapidana yang akan diberikan amnesti tersebut masih bisa berubah, baik bertambah atau berkurang, sebab Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih terus melakukan proses verifikasi.

Baca juga: RUU PPMI beri perhatian kepada pembenahan pekerja migran nonprosedural

Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.