Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar gratis oleh sekolah negeri dan swasta.

"Kita Insyallah dalam waktu dekat kita sudah menyiapkan secara intern dan nanti akan koordinasi dengan kementerian terkait," kata Atip di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Selain Kemendikdasmen, dia menyebut sejumlah kementerian yang akan berkoordinasi menindaklanjuti putusan MK itu di antaranya, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, hingga Kementerian Agama.

"Itu akan kami koordinasi karena kan ini sesuatu yang harus dilaksanakan ya, putusan Mahkamah Konstitusi maka kita perlu koordinasi," ujarnya.

Di samping berkoordinasi, dia mengatakan pihaknya tengah melakukan kalkulasi terkait besaran anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai SD hingga SMP swasta agar gratis, sebagaimana yang menjadi putusan MK.

"Kita sedang menghitung kan banyak sekali ini, tunggu ya. Kan ini hitungannya besar, jadi enggak bisa cepat. Nanti kalau perhitungannya tidak akurat, kan anggaran juga nggak (akurat)," tuturnya.

Dia pun mengatakan untuk mengimplementasikan putusan MK tersebut tak perlu harus menunggu revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah bergulir di parlemen rampung terlebih dahulu.

"Kalau menurut saya itu tidak (menunggu revisi UU Sisdiknas) karena kan putusan Mahkamah Konstitusi final and binding. Jadi Pasal 34 ayat (2) kan dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai itu, termasuk pendidikan swasta," katanya.

Sebaliknya, dia menilai untuk mengimplementasikan putusan MK agar SD-SMP negeri maupun swasta gratis maka yang perlu dilakukan ialah perubahan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Sisdiknas.

Sebelumnya pada Selasa (27/5) Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.