Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan 21 lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

Informasi yang dihimpun ANTARA menyebutkan, melalui layanan ini, warga dapat sejumlah manfaat seperti, layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLLJ).

Posisi layanan biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

Berikut titik layanan sesuai info di akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di X adalah :

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko pukul 09.00-15.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 19.00

8. Ciledug di Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri pukul 09.00 – 14.00 WIB

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman Gtown house pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Bayar pajak motor? Cek sembilan lokasi berikut

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.