... untuk penegakan hukum ini hendaknya jangan mengukur baju orang lain di badan kami. Kami tidak sama seperti disangkakan itu...
Ambon (ANTARA News) - Proses peradilan kapal ikan asing ilegal, MV Hai Fa, telah tuntas dengan hukuman denda kepada nakhodanya sebanyak Rp200 juta saja; padahal isi kapal ikan itu banyak ikan yang dilindungi undang-undang Indonesia. 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, jadi berang atas tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku yang dinilai ringan dalam kasus MV Hai Fa, di Pengadilan Perikanan Ambon. 

Penyebabnya hanya tuntutan denda maksimal Rp 250 juta, tanpa tuntutan pidana terhadap nakhoda maupun pemilik kapal. 

MV Hai Fa bertonase 4.600 ton itu ditahan pada akhir Desember 2014 ketika merapat di pelabuhan Wanam, Merauke, Papua oleh kapal patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, bersama TNI AL.

"Tuntutan JPU sangat mengecewakan dan saya ingin melakukan investigasi pada putusan Hakim Pengadilan Perikanan Ambon," tegas Pudjiastuti, di Kantor KKP, Jakarta, Senin (23/3). 

Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno, menyilakan Pudjiastuti menginvestigasi proses penegakan hukum MV Hai Fa.

Suryosumpeno mengemukakan, anak buahnya telah bekerja secara transparan dan menggunakan pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf m UU Nomor 31/2004 jo UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp 250 juta.

"Saya tidak mau berkomentar banyak karena JPU setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Pangkalan Utama IX TNI AL Ambon telah bekerja transparan dan berdasarkan ketentuan perundang - undangan," ujarnya.

"Saya berpinsip untuk penegakan hukum ini hendaknya jangan mengukur baju orang lain di badan kami. Kami tidak sama seperti disangkakan itu," kata dia. 

JPU Grace Siahaya dan Michael Gaspersz tidak bisa berbuat banyak karena berdasar UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan, untuk kasus itu denda maksimal Rp 250 juta, karena hanya terbukti melakukan pelanggaran dan bukan kejahatan.

Apalagi, JPU tidak bisa mendapatkan masukan atau pertimbangan ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait Pengawas Perikanan tidak menerbitkan Surat Layak Operasi (SLO). Syahbandar sebagai penerbit Surat Persetujuan Berlayar harus berdasarkan SLO.

Saat penyidik dari Lantamal IX Ambon melimpahkan berkas, juga telah diminta perlu saksi ahli dari KKP. Namun, ternyata permintaan itu tidak dipenuhi KKP.

Namun, hingga persidangan dengan tahapan penuntutan yang disaksikan tim Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan dipimpin Yunus Husein, di Pengadilan Perikanan Ambon, pada 20 Maret 2015, ternyata tidak seorang pun ahli dari KKP dihadirkan.

"Penyidik Lantamal IX Ambon terpaksa meminta saksi dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon. Namun, ditolak karena bobot MV Hai Fa besar yakni 4.830 ton," ujar Siahaya.

Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015