Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan memastikan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat wajib mendapatkan layanan di rumah sakit, dengan mekanisme pelayanan kegawatdaruratan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur secara jelas.

"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr. Rasidin. Kami telah menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri dan memahami situasi secara menyeluruh," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemenkes: RS wajib layani pasien gawat darurat

Dia memastikan bahwa dalam situasi gawat darurat, peserta JKN berhak langsung mendapatkan layanan kesehatan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, baik yang telah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penilaian terhadap kondisi darurat ini dilakukan oleh dokter sesuai ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi pribadi.

"Yang menjadi dasar hukum penanganan kegawatdaruratan dalam Program JKN merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang berisiko tinggi terhadap nyawa pasien, seperti gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis lainnya yang serupa," jelasnya.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, disebutkan bahwa dalam keadaan gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa melihat status pasien, apakah peserta JKN, umum atau tanpa jaminan sama sekali.

Penilaian itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kewenangan tenaga medis, khususnya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Baca juga: Pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat bisa dilayani dimana saja

Baca juga: Pasien diabetes manfaatkan jaminan pengobatan JKN selama enam tahun

Rizzky memaparkan bahwa penilaian tersebut sesuai dengan kompetensi profesional dan dukungan sarana medis untuk memastikan apakah suatu kondisi masuk dalam kategori gawat darurat.

BPJS Kesehatan memastikan bahwa masyarakat terlindungi dengan Program JKN dan mekanisme pelayanan kesehatan telah dirancang untuk memberikan jaminan secara menyeluruh, namun tetap sesuai ketentuan medis dan prosedur yang berlaku.

"Diimbau kepada seluruh peserta JKN untuk selalu memastikan status kepesertaannya aktif, mengikuti alur layanan berjenjang sesuai prosedur, dan menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan," kata Rizzky.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.