Kami sudah memberikan seluruh bukti di persidangan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban

Banjarbaru (ANTARA) - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menegaskan tidak ada dasar dan alasan untuk meringankan hukuman oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

“Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan 8 wajib TNI,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.

Sunandi menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra institusi TNI di mata masyarakat karena menghilangkan nyawa korban dengan perencanaan.

“Berdasarkan seluruh proses, tidak ada satupun bukti atau hal yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa. Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” ujarnya.

Sejak kasus bergulir hingga pembacaan tuntutan hari ini, Odmil Banjarmasin menyimpulkan bahwa motif terdakwa membunuh karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah adanya dugaan hubungan badan antara terdakwa dan korban.

Baca juga: Keluarga jurnalis Kalsel kecewa oknum TNI AL tak dituntut pidana mati

Selain itu, kata dia, terdakwa merasa tertekan karena terus didesak pihak keluarga korban agar segera menikahi korban dan tidak mengulur waktu yang lama.

“Kami sudah memberikan seluruh bukti di persidangan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban,” tutur Sunandi.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi (kiri) membacakan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan jurnalis,

Kelasi Satu Jumran (kanan) di hadapan majelis hakim dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita

di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (4/6/2025).

(ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Dalam agenda sidang ini, Odmil Banjarmasin menuntut oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23), dengan pidana penjara seumur hidup.

Sunandi menegaskan bahwa terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban sehingga layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.

Melalui penasihat hukum, terdakwa Jumran mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana penjara seumur hidup tersebut, dan pledoi akan dibacakan dalam agenda sidang selanjutnya pada Kamis (5/6).

Baca juga: Prajurit TNI AL pembunuh jurnalis dituntut pidana seumur hidup

Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.