"Dan kami juga sudah menyampaikan bahwa dalam Perma pasal 6 ayat 4, itu ada alasan yang sah bahwa prinsipal atau tergugat boleh untuk tidak hadir,"
Bandung (ANTARA) - Tim kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa kliennya yang Rabu ini mangkir dari sidang mediasi atas gugatan selebgram Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, berhak untuk tidak hadir.
Salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan alasan kliennya tidak hadir, karena sedang menjalankan tugas atau profesi yang tidak bisa tinggalkan, dan ini alasan sah tidak hadirnya tergugat sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
"Dan kami juga sudah menyampaikan bahwa dalam Perma pasal 6 ayat 4, itu ada alasan yang sah bahwa prinsipal atau tergugat boleh untuk tidak hadir," kata Muslim di Bandung, Rabu.
Dalam rangka menghormati proses hukum, Muslim mengungkapkan Ridwan Kamil telah beritikad baik dengan cara memberikan keterangan pada majelis hakim, dan mewakilkan kehadirannya melalui kuasa hukum. Sehingga tidak bisa dinilai sebaliknya, yakni ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan sah.
"Seperti yang disebutkan pak Muslim, ada surat kuasa yang diberikan pak Ridwan Kamil kepada kami tim untuk menghadiri mediasi ini. Dan itu sesuai dengan pasal 18 ayat 3 bahwa mediasi dapat diwakilkan kepada kuasa hukum. Karena sudah memenuhi itu maka kami memberikan resume kepada hakim mediator, sehingga ada itikad baik di sini," katanya.
Atas berbagai alasan yang dilontarkan pihaknya soal ketidakhadiran Ridwan Kamil, Muslim menyebut pihak penggugat meminta terjadinya deadlock.
Baca juga: Lisa Mariana hadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil
Baca juga: Kuasa hukum Ridwan Kamil ajukan penundaan sidang gugatan Lisa Mariana
“Kalau dari pihak sana keinginannya deadlock ya sudah berati kami sudah. Kami sudah menyampaikan alasannya dan sudah menyampaikan resumenya tinggal nunggu selanjutnya," ucap dia.
Kuasa hukum lainnya, Heribertus S Hartojo, mengungkapkan mediasi ke depannya hanya bisa dilakukan di luar persidangan. Namun dia menegaskan kliennya kukuh pada pendiriannya, mengingat beberapa pertimbangan seperti kepentingan hukum soal status asal usul anak, hubungan hukum penggugat dan tergugat, serta amanat Pasal 1865 KUH Perdata yang menyebutkan setiap orang yang mendalilkan sesuatu harus melakukan pembuktian.
"Dari ketiga unsur ini kami meyakini bahwa itu mereka belum bisa sampai ke situ pembuktian-pembuktiannya. Seandainya pun mereka mengatakan mengajak untuk berdamai atau seperti apa di luar persidangan, dari kami cukup tegas bahwa silahkan saja, dengan syarat cabut gugatan dan minta maaf," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyebut sidang mediasi kliennya hari ini dengan pihak Ridwan Kamil berakhir deadlock karena tidak adanya kesepakatan yang terjadi dalam sidang mediasi, akibat tergugat, yakni Ridwan Kamil tidak hadir di persidangan.
Padahal jika mengacu ke dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016, sidang mediasi tersebut harusnya dihadiri langsung oleh prinsipal atau tergugat.
"Jika tidak hadir di persidangan, maka pasal 7 berarti dianggap tidak adanya itikad baik. Tadi alasan dari lawyer tergugat, Bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja. Dan yang saya mau tanyakan, sibuk kerjanya itu sibuk apa? Beliau kan sudah tidak lagi menjadi pejabat publik, beliau juga sudah sipil, dan surat yang dikasih oleh tim kuasa hukumnya kerjanya tidak bisa disebutkan," katanya.
Maka dari itu, Markus mengaku pihaknya telah mengajukan resume kepada majelis hakim mediasi agar gugatan ini bisa lanjut ke dalam pokok perkara dan hakim meminta tergugat jangan jadi penghambat proses hukum.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.